Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-08-2017
No. Perkara : 59/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 dan Penjelasan Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22 E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 F UUD NRI 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas menurut para Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya yaitu “Satu, Pemohon akan kehilangan banyak Calon Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang layak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, karena Ambang Batas Pengusulan dalam Pasal 222 secara umum akan membatasi jumlah pilihan yang tersedia bagi Pemohon” ; “Dua, Pemohon akan cenderung disodorkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpaksa harus melakukan beberapa negosiasi dan tawar menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai-partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalanya roda pemerintahan di kemudian hari” ; "Ketiga, Pemohon telah mengalami kerugian hak-hak konstitusionalnya, dalam hal ini Hak memilih, secara nyata karena Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, dimana hasil pelaksanaan dari Hak memilih Pemohon (pada Pemilu DPR 2014) itu kemudian tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: