Tanggal Registrasi | : | 25-08-2017 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 dan Penjelasan Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22 E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 F UUD NRI 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas menurut para Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya yaitu “Satu, Pemohon akan kehilangan banyak Calon Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang layak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, karena Ambang Batas Pengusulan dalam Pasal 222 secara umum akan membatasi jumlah pilihan yang tersedia bagi Pemohon” ; “Dua, Pemohon akan cenderung disodorkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpaksa harus melakukan beberapa negosiasi dan tawar menawar (bargaining) politik terlebih dahulu dengan partai-partai politik yang berakibat sangat mempengaruhi jalanya roda pemerintahan di kemudian hari” ; "Ketiga, Pemohon telah mengalami kerugian hak-hak konstitusionalnya, dalam hal ini Hak memilih, secara nyata karena Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017, dimana hasil pelaksanaan dari Hak memilih Pemohon (pada Pemilu DPR 2014) itu kemudian tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430