Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-08-2017
No. Perkara : 58/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 29 ayat (1)
Inti Masalah : Bahwa dengan penerapan Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu yang menyatakan Pancasila menjadi tolak ukur atau acuan dalam mendirikan organisasi masyarakat, maka Organisasi Masyarakat yang didirikan di Indonesia harus berdasarkan agama Islam karena mengacu pada sila pertama Pancasila, dari kelima agama dan kepercayaan yang ada di Indonesa hanya agama Islam yang mengakui dan memiliki keyakinan akan keesaan Tuhan, sehingga dengan demikian Pasal tersebut tidak memberikan ruang untuk didirikannya Organisasi Kemasyarakatan lain selain yang berfaham atau berdasarkan agama Islam, sehingga menimbulkan kerugian bagi organisasi kemasyarakatan lain selain yang berdasarkan agama Islam. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Bahwa berlakunya Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A Perpu menurut Para Pemohon menerapkan kuasa yang mutlak yang dilakukan oleh Pemerintah dan bertentangan dengan konsep negara hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: