Tanggal Registrasi | : | 18-08-2017 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama Jo. UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Pearturan Presiden Sebagai UU Pasal 1, 2, 3 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa para pemohon adalah anggota dari komunitas Ahmadiyah yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena ditetapkan pemerintah sebagai aliran sesat yang menyebabkan para pemohon tidak mendapat hak sebagai WNI untuk pencatatan nikah di KUA, pengisian kolom agama di KTP, penyegelan rumah ibadah, dsb. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430