Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 18-08-2017
No. Perkara : 56/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan Atau Penodaan Agama Jo. UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Pearturan Presiden Sebagai UU Pasal 1, 2, 3 Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa para pemohon adalah anggota dari komunitas Ahmadiyah yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena ditetapkan pemerintah sebagai aliran sesat yang menyebabkan para pemohon tidak mendapat hak sebagai WNI untuk pencatatan nikah di KUA, pengisian kolom agama di KTP, penyegelan rumah ibadah, dsb.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: