Tanggal Registrasi | : | 18-08-2017 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 3 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2 dan angka 3 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan Pasal tersebut tidak memiliki kejelasan dalam definisi apakah Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) termasuk dalam Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Para Pemohon tidak mendapatkan uang pensiun bulanan selama ini. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430