Tanggal Registrasi | : | 21-08-2017 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat (1) huruf i Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo berdampak pada penghilangan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak remisi sebagai narapidana. Menurut Pemohon, hak untuk mendapatkan remisi kepada seluruh narapidana adalah bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang diselenggarakan berdasarkan pada asas persamaan perlakuan dan pelayanan. narapidana korupsi adalah sama dengan narapidana lainnya sehingga seharunsya tidak didiskriminasi.sehingga Para Pemohon memohon agar Pasal 14 ayat (1) huruf I UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak memberi jaminan kepastian hukum berkeadilansepanjang tidak dimaknai pemberian remisi berlaku juga untuk narapidana korupsi |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430