Tanggal Registrasi | : | 16-08-2017 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan dalam Perppu diatas mengakibatkan kerugian bagi Pemohon karena Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi terbatas dengan berlakunya Perppu tersebut |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430