Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-08-2017
No. Perkara : 52/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan dalam Perppu diatas mengakibatkan kerugian bagi Pemohon karena Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi terbatas dengan berlakunya Perppu tersebut
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan