Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-08-2017
No. Perkara : 52/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan dalam Perppu diatas mengakibatkan kerugian bagi Pemohon karena Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul menjadi terbatas dengan berlakunya Perppu tersebut
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: