Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-08-2017
No. Perkara : 51/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa hak konstitusional pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya pasal a quo, yaitu: 1) Pasal a quo telah berlaku sewenang-wenang karena memberikan mandat kepada BPKH menggunakan dana setoran awal BPIH milik pemohon untuk dapat digunakan dalam investasi, padahal pemohon tidak pernah memberikan mandat kepada pembuat UU terkait diperbolehkannya investasi. 2) Bahwa pembuat UU telah salah menafsirkan makna investasi yang penuh kehati-hatian dengan prinsip syariah pasti menguntungkan, padahal investasi dalam bentuk apapun akan mengalami kerugian. Maka jika mengalami kerugian, pemohon yang dirugikan bukan BPKH. 3) Pemohon menyetorkan dana awal BPIH adalah kewajiban sepihak yang dipaksakan oleh pemerintah dengan nilai tinggi sebesar Rp 20.000.000,- padahal membeli mobil harga Rp. 300.000.000,- saja DP cukup Rp. 5.000.000,-. artinya sejak awal pembuat UU sudah meninggikan biaya setoran awal BPIH bertujuan agar terjadi penumpukan dana BPIH, dan dengan begitu BPKH bisa mengelola dana milik BPKH milik pemohon dan calon jamaah haji lainnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: