Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-08-2017
No. Perkara : 50/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian formiil : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pengujuan materiil : Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Hak konstitusional Para Pemohon dirugikan dengan penetapan Perppu No 2 Tahun 2017 karena penetapannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, hak konstitusional Para Pemohon dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, telah dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi untuk dirugikan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: