Tanggal Registrasi | : | 31-07-2017 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 67 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 59 ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 82A Perppu Ormas. Bahwa dengan berlakunya Pasal 59 pemohon merasa tidak dapat melaksanakan kegiatannya menjadi tidak bisa menyampaikan dakwah dengan lugas. Bahwa pemohon merasa apabila pemerintah berwenang dapat menafsirkan secara tunggal bahwa ormas bertentangan dengan pancasila dan berpotensi membubarkan ormas secara sepihak. Bahwa pemohon berpotensi dirugikan hak konstituisnalnya karena munculnya Perppu a quo menyebabkan pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430