Tanggal Registrasi | : | 15-01-2013 |
No. Perkara | : | 8/PUU-X/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (3) dan (4), Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, ketentuan pasal a quo tidak mengatur hak gugat peran serta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan berupa pengujian (Praperadilan) terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan perkara-perkara tindak pidana korupsi guna memperoleh kesejahteraan dan hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara. Menurut para Pemohon warga negara harus diberi ruang untuk mengajukan gugatan hukum dalam perkara korupsi berbentuk gugatan pengujian (praperadilan) terhadap penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan yang tidak sah. Banyak UU yang mengatur kewajiban aparat penegak hukum untuk memproses perkara korupsi, namun tidak ada sanksi pidana bagi aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, sehingga tidak ada jaminan hak-hak rakyat korban korupsi akan dipenuhi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430