Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2017
No. Perkara : 48/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon sebagai Ormas berbadan hukum berbentuk yayasan, memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Ormas Berbadan Hukum Privat berbentuk Yayasan, yang secara konstitusional pemohon telah dirugikan pemenuhan Hak Konstitusionalnya untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sekaligus hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam naungan badan hukum privat berdasarkan konstitusi Pasal 28 E jo 28 D ayat (1) UUD 1945 atas terbitnya Perppu Ormas.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan