Tanggal Registrasi | : | 28-07-2017 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon sebagai Ormas berbadan hukum berbentuk yayasan, memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Ormas Berbadan Hukum Privat berbentuk Yayasan, yang secara konstitusional pemohon telah dirugikan pemenuhan Hak Konstitusionalnya untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sekaligus hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam naungan badan hukum privat berdasarkan konstitusi Pasal 28 E jo 28 D ayat (1) UUD 1945 atas terbitnya Perppu Ormas. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430