Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-07-2017
No. Perkara : 47/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), Pasal 201 ayat (2). Bertentangan dengan Pasal 20A ayat (2), Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 28Dayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Menurut Para Pemohon: 1. Mahkamah Konstitusi perlu memaknai konstitusionalitas Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR tidak dapat ditujukan untuk menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.2. Mahkamah Konstitusi perlu menafsirkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bahwa kewenangan Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI tidak memenuhi unsur hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentagan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Mahkamah Konstitusi perlu menafsirkan Pasal 199 ayat (3) mengikat DPR untuk dilaksanakan dengan kejelasan jumlah anggota DPR yang setuju dan tidak setuju dan ditentukan dalam secara jelas dalam persidangan. 4. Bahwa pasal-pasal yang diajukan permohonan bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: