Tanggal Registrasi | : | 28-07-2017 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 36 ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU a quo tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon karena ketentuan Pasal tersebut sama saja bermakna sebuah substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan ataupun keputusan pengadilan dibatasi untuk dilakukan pengujian oleh Ombudsman. Hal ini sama diartikan keadilan dan kebenaran substansi/ materiil adanya maladministrasi bukan lagi menjadi ranah kewenangan Ombudsman. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430