Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2017
No. Perkara : 46/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 36 ayat (1) huruf b Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU a quo tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon karena ketentuan Pasal tersebut sama saja bermakna sebuah substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan ataupun keputusan pengadilan dibatasi untuk dilakukan pengujian oleh Ombudsman. Hal ini sama diartikan keadilan dan kebenaran substansi/ materiil adanya maladministrasi bukan lagi menjadi ranah kewenangan Ombudsman.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan