Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-07-2017
No. Perkara : 45/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 mensyaratkan adanya pernyataan secara tertulis pengunduran diri diantaranya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan Cagub/Cawagub, Cabup/Cawabup, Calon Walikota/Calon Wakil Walikota secara terang dan nyata telah merugikan Pemohon sebagai anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Pasal a quo menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon. Pemohon harus kehilangan jabatan Anggota DPRD Provinsi Riau sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2019. Pemohon menyatakan bahwa Pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan".
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: