Tanggal Registrasi | : | 28-07-2017 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 Bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 222 yang pada pokoknya mengatur tentang syarat perolehan kursi bagi calon Presiden tersebut menurut Pemohon jelas bersifat potensial merugikan Pemohon karena sangat mungkin terjadi Pemohon tidak mendapatkan haknya hidup sejahtera lahir dan batin, jika Presiden yang terpilih berdasarkan Pasal 222 tersandera kepentingan politik dan pada akhirnya tidak akan mampu menyelenggarakan negara dengan baik sehingga tidak akan mampu pula memenuhi hak Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430