Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2017
No. Perkara : 44/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 Bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 222 yang pada pokoknya mengatur tentang syarat perolehan kursi bagi calon Presiden tersebut menurut Pemohon jelas bersifat potensial merugikan Pemohon karena sangat mungkin terjadi Pemohon tidak mendapatkan haknya hidup sejahtera lahir dan batin, jika Presiden yang terpilih berdasarkan Pasal 222 tersandera kepentingan politik dan pada akhirnya tidak akan mampu menyelenggarakan negara dengan baik sehingga tidak akan mampu pula memenuhi hak Pemohon untuk hidup sejahtera lahir dan batin
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: