Tanggal Registrasi | : | 27-07-2017 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 17 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan 28J ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pejabat Notaris yang membuat akta tanah Pemohon yang telah menahan akta outetik pemohon dalam pembuatan akta hibah atas tanah hibah yang diterima Pemohon mengakibatkan Pemohon tidak dapat menjual tanahnya dan hak milik pribadinya dianggap berkurang sehingga Pemohon memohon agar akta otentik tidak perlu dibukukan dan disimpan di kantor notaris tersebut . Selain itu, Pejabat Notaris tidak menyampaikan ketentuan larangan mengenai pelaksanaan perjanjian diluar tempat kedudukannya, sehingga ketentuan "diluar tempat kedudukannya" dianggap Pemohon bermakna ganda atau multitafsir. Adanya desakan Pejabat di Kantor Notaris agar Pemohon mengajukan pembatalan akta melalui Putusan Pengadilan ditolak oleh Pemohon dengan anggapan bahwa pembatalan melalui mekanisme Peradilan tidak sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila yang menganut hukum civil law dan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 dianggap Pemohon menguatkan anggapan frasa "diluar wilayah jabatannya" pada Pasal 17 ayat (1) UUJN multitafsir |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430