Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-07-2017
No. Perkara : 41/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian formil dan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945.
Inti Masalah : 1. Pengujian Formil Konsideran menimbang huruf c berkenaan dengan persyaratan formil dan alasan diterbitkannya suatu PERPPU yang tidak terpenuhi, Konsideran menimbang huruf d berkenaan dengan kecurigaan negara melalui indikasi dan secara faktual ditemukannya asas maupun kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, dan Konsideran menimbang huruf e berkenaan dengan diterapkannya asas contrarius actus, yang meniadakan prosedur hukum pencabutan status badan hukum suatu ormas melalui pengadilan, digunakan oleh negara untuk memberangus hak berserikat dan berkumpul elemen masyarakat sipil. 2. Pengujian Materiil Bahwa menurut pemohon pasal-pasal yang merupakan pasal jantung antara lain : Pasal 59 ayat (1) huruf a, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 82A Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945. Oleh karena pasal jantung tersebut, maka keseluruhan Perppu No. 2 Tahun 2017 wajib dibatalkan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: