Tanggal Registrasi | : | 09-01-2013 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 15 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Para Pemohon sudah tidak dapat diusulkan untuk masa jabatan kedua meskipun masih cukup lama, yakni empat tahun, hal seperti itu potensial merugikan para Pemohon. Ketentuan diatas terlihat dengan jelas bahwa hakim agung yang dahulu berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun berubah menjadi paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 70 tahun, diturunkan usia terendahnya dari 50 tahun menjadi 45 tahun dan dinaikan usia pensiunnya dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Adapun hakim konstitusi, batas usia terendahnya dinaikan dari 40 menjadi 47 tahun dan batas usia pensiunnya juga dinaikan dari 67 tahun menjadi 70 tahun. MA dan MK sebagai sesama pelaksana kekuasaan kehakiman dengan level yang sama tetapi diperlakukan berbeda, hal ini merupakan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430