Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2017
No. Perkara : 40/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPD, DPR dan DPRD. Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Pemohon menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang ditafsirkan oleh DPR dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI yang menyatakan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan pemohon juga menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang ditafsirkan bahwa penyelidikan angket dapat dilakukan oleh DPR sepanjang ditafsirkan bahwa penyelidikan angket dapat dilakukan oleh DPR terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan oleh badan-badan, lembaga atau pejabat yang berada diluar Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pemerintah non kementerian yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: