Tanggal Registrasi | : | 28-07-2017 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPD, DPR dan DPRD. Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang ditafsirkan oleh DPR dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI yang menyatakan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan pemohon juga menilai ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 sepanjang ditafsirkan bahwa penyelidikan angket dapat dilakukan oleh DPR sepanjang ditafsirkan bahwa penyelidikan angket dapat dilakukan oleh DPR terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan oleh badan-badan, lembaga atau pejabat yang berada diluar Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pemerintah non kementerian yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430