Tanggal Registrasi | : | 20-07-2017 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80A dan Pasal 82A.Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | "bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A menurut Pemohon memungkinkan pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas, akibatnya ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara sehingga bertentangan dengan hak asasi manusia dan kepastian hukum harus dijamin oleh Negara tanpa terkecuali kepada mereka yang berada di dalam organisasi masyarakat" |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430