Tanggal Registrasi | : | 20-07-2017 |
No. Perkara | : | 38/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D, dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pasal-pasal yang bersifat multi tafsir serta ancaman-ancaman pidana yang terdapat di dalam Ketentuan Pidana Pasal 82A Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon selaku pribadi warga negara, sering beraktifitas dalam lingkungan sosial kemasyarakatan dan tidak menutup kemungkinan untuk bergabung dalam salah satu ormas yang ada di Indonesia. Namun dengan adanya Perppu a quo, membuat kekhawatiran Pemohon apabila bergabung dengan salah satu ormas yang dianggap pemerintah bertentangan dengan Perppu tersebut, Pemohon terancam terseret pidana tanpa adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pemohon. Padahal prinsip pemidanaan hanya melekat bagi orang yang memiliki niat dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana. Sedangkan pemidanaan terhadap korporasi, dikenakan terhadap para pengurus maupun orang-orang yang terlibat secara langsung terhadap para pengurus maupun orang-orang yang terlibat secara langsung melakukan perbuatan pidana tersebut, bukan dalam posisi yang hanya terdaftar sebagai anggota suatu organisasi atau korporasi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430