Tanggal Registrasi | : | 12-07-2017 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD Penjelasan Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 79 ayat (3) tersebut diatas menurut Pemohon telah bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebab penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 secara yuridis sesungguhnya telah menegaskan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintah yang notabene adalah satu-satunya yang berhak mewakili pemerintah dalam hubungan-hubungan ketatanegaraan antar lembaga-lembaga negara, termasuk dalam rangka penggunaan hak angket oleh DPR. Keberlakuan Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 juga berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon apabila terjadi kegaduhan politik dan kebuntuan ketatanegaraan yang bermuara pada instabilitas sosial-politik sebagai akibat pelaksaan hak angket. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430