Tanggal Registrasi | : | 11-07-2017 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 79 ayat (3) menurut Pemohon menimbulkan ancaman dalam bernegara karena hak angket yang diberikan oleh Konstitusi dan undang-undang kepada DPR memperluas lingkup dari ketentuan yang telah diatur oleh norma a quo dan penjelasannya, yang dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan DPR dalam memaknai suatu norma. Selain itu norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi problematika konstitusional akibat multitafsirnya pemaknaan norma a quo terhadap frasa "pelaksanaan suatu undang-undnag dan/atau kenijakan pemerintah. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430