Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-07-2017
No. Perkara : 36/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 79 ayat (3) menurut Pemohon menimbulkan ancaman dalam bernegara karena hak angket yang diberikan oleh Konstitusi dan undang-undang kepada DPR memperluas lingkup dari ketentuan yang telah diatur oleh norma a quo dan penjelasannya, yang dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan DPR dalam memaknai suatu norma. Selain itu norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi problematika konstitusional akibat multitafsirnya pemaknaan norma a quo terhadap frasa "pelaksanaan suatu undang-undnag dan/atau kenijakan pemerintah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan