Tanggal Registrasi | : | 11-07-2017 |
No. Perkara | : | 35/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 1 angka 5, Pasal 69, Pasal 74 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan ketidakjelasan Pasal 1 angka 5 mengenai berapa nominal minimum agar suatu transaksi dikategorikan "transaksi mencurigakan", dapat menimbulkan kerancuan persepsi hukum dan dapat diterapkan dengan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Ketidakjelasan Pasal 69 mengakibatkan terciptanya asumsi/persepsi dari para aparat penegak hukum yaitu "tidak perlu adanya tindak pidana asal" sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional pemohon. Ketidaktegasan Pasal 74 mengenai "siapapenyidik yang berwenang untuk melkaukan penyitaan atas harta kekayaan yang merupakan tindak pidana pencucian uang" serta "besaran nominal dari harta kekayaan yang disita" telah merugikan hak-hak konstitusional pemohon. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430