Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-07-2017
No. Perkara : 34/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 35 ayat (4) huruf a Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon, Madura secara geografis merupakan kepulauan tersendiri yang terpisah dari Jawa Timur (walaupun secara administratif bagian dari Provinsi Jawa Timur, dari segi bahasa , sosial budaya, dan kesejarahan merupakan identitas tersendiri yang berbeda dan terpisah dari Provinsi Jawa Timur). Bahwa secara hukum Madura sudah memenuhi segala persyaratan untuk dijadikan satuan Pemerintahan tersendiri dalam bentuk Provinsi Madura, baik dari segi persyaratan dasar/kapasiras daerah maupun persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda dianggap tidak memiliki dasar filosofis dan teoritis termasuk dari konsideran menimbang maupun penjelasan umum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: