Tanggal Registrasi | : | 21-07-2017 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Unddang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76I Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28 H ayat (1) dan (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 76I tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo penting sebagai bentuk perlindungan atas warga negara namun pada sisi lain, pemohon juga meyakini adanya frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam pasak itu haruslah ditafsirkan sebagai adanya unsur melawan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430