Tanggal Registrasi | : | 21-06-2017 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena frasa "untuk tujuan mengeksploitasi orang" dalam Pasal a quo tidak dimaknai dengan adanya unsur melawan hukum. Pemohon sebelumnya menjadi korban kriminalisasi akibat tidak tepatnya tafsir dalam frasa tersebut. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430