Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-06-2017
No. Perkara : 32/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena frasa "untuk tujuan mengeksploitasi orang" dalam Pasal a quo tidak dimaknai dengan adanya unsur melawan hukum. Pemohon sebelumnya menjadi korban kriminalisasi akibat tidak tepatnya tafsir dalam frasa tersebut.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan