Tanggal Registrasi | : | 21-06-2017 |
No. Perkara | : | 31/PUU-XV/2017 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127, Pasal 112 dan Pasal 114 Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 |
Inti Masalah | : | Pelaksanaan ketentuan Pasal-pasal a quo dianggap merugikan pemohon dalam penerapan dalam penerapannya karena tidak mengatur ketentuan yang lebih detail sehingga pelaksanaannya lebih berkepastian hukum, sehingga pemohon melalui permohonan a quo mengajukan permohonan pebrubahan ketentuan Pasal-pasal a quo |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430