Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-06-2017
No. Perkara : 31/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127, Pasal 112 dan Pasal 114 Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945
Inti Masalah : Pelaksanaan ketentuan Pasal-pasal a quo dianggap merugikan pemohon dalam penerapan dalam penerapannya karena tidak mengatur ketentuan yang lebih detail sehingga pelaksanaannya lebih berkepastian hukum, sehingga pemohon melalui permohonan a quo mengajukan permohonan pebrubahan ketentuan Pasal-pasal a quo
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: