Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-01-2013
No. Perkara : 6/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal 22 ayat (5) dan Lampiran Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa, ketentuan Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU a quo yang dalam pembentukan daerah pemilihan di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, adapun kerugian konstitusional tersebut dalam hal ini sebagai warga Suku Gayo yang dilahirkan di Tanah Gayo tidak dapat memperjuangkan keutuhan nilai-nilai budaya akibat terbelahnya wilayah Gayo menjadi dua daerah pemilihan. Bahkan jika nantinya pihak terkait sebagai putra asli Gayo terpilih menjadi anggota DPR-RI sekalipun tidak akan dapat mengembangkan wilayah secara maksimal karena sudah tidak utuh lagi sebagai satu daerah pemilihan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: