Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 75/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 22-11-2018

Forum Perjuangan Pensiunan Bank Negara Indonesia, (FPP BNI) yang diwakili oleh Drs. Martinus Nuroso, M.M.

Bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas UU 13
Tahun 2003.

Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas UU 13 Tahun 2003 Mahkamah
Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 19 September 2018. Dalam
persidangan tersebut, Mahkamah menemukan kerancuan pokok
permasalahan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terlihat pada
judul permohonan, yaitu “Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945” namun petitum permohonan
berupa pertanyaan mengenai kapan berlakunya Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 100/PUU-X/2012 yang membatalkan ketentuan Pasal 96
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

d. bahwa terhadap permasalahan sebagaimana diuraikan pada huruf c di
atas, Mahkamah telah memberi nasihat kepada Pemohon yang pada
pokoknya agar Pemohon memperjelas norma undang-undang yang
dimintakan pengujiannya guna membuktikan kerugian hak konstitusional
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sehingga dengan demikian menjadi jelas norma undang-undang yang
menjadi objek permohonan;

e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan pada tanggal 4 Oktober
2018, Pemohon tetap pada pendiriannya bahkan menegaskan dalam judul
permohonan yaitu “Permohonan Penyempurnaan Dengan Diskresi
Pencantuman Klausul Berlaku Surut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 100/PUU- IX/2012 tanggal 19 September 2013 Untuk Pengujian
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal
96”, serta memperjelas kembali maksud yang tertera di judul
permohonannya ke dalam petitum permohonan Pemohon yaitu “Mohon
agar Mahkamah Konstitusi berkenan memberikan diskresi dengan
menyempurnakan/menambahkan klausul berlaku surut pada Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU- X/2012 tanggal 19 September
2013 yang menggugurkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan”, yang berarti Pemohon tidak melakukan
perbaikan permohonan sebagaimana dinasihatkan Mahkamah pada
sidang pemeriksaan pendahuluan;

f. bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;

g. bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan
pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana
termuat pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, maka Mahkamah tidak
berwenang mengadili permohonan Pemohon. Oleh karena itu berlaku
ketentuan Pasal 48A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
mengeluarkan ketetapan dalam hal: a. permohonan tidak merupakan
kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang
dimohonkan”;

h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap
permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;