Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 61/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 25-10-2018

Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen dalam hal ini diwakili oleh Dr. Sri. Sudarjo, S.Pd., M.Pd. selaku Ketua Umum dan Dianul Hayezi, S.E. selaku Sekretariat Jenderal Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen

Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) UU Pemilu

Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), Pasal
6A ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas Pasal 222 dan Pasal 226 ayat (1) UU
Pemilu, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai
berikut:

a. Bahwa Pemohon dalam Permohonan a quo mendalilkan sebagai partai
politik yang dibentuk berdasarkan Akta Notaris Nomor 02 Tahun 2018
yang dibuat oleh Notaris Eddy Hermansyah, S.H., bertanggal 02 Juli 2018
(vide bukti P-2). Selain itu Pemohon juga menyampaikan keterangan
dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang diselenggarakan pada
tanggal 18 Juli 2018, bahwa Partai Komite Pemerintahan Rakyat
Independen adalah sebuah partai politik berbadan hukum publik yang
awalnya didirkan pada tanggal 30 Desember 2008 bernama Lembaga
Komite Pemerintahan Rakyat Independen yang dibuat oleh Notaris Eddy
Hermansyah, S.H., dan turunan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen menjadi Partai Komite
Pemerintahan Rakyat Independen.

b. Bahwa terhadap dalil Permohonan Pemohon tersebut diatas berkaitan
dengan kedudukan hukum Pemohon yang harus ditegaskan bahwa yang
dimaksud dengan partai politik adalah pengertian sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (selanjutnya disebut UU Partai Politik), yaitu “Partai Politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak
dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara itu
syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai politik juga
ditentukan dalam Pasal 3 UU Partai Politik, secara kumulatif adalah:
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum;
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda
gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai
dengan peraturan perundangundangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik”.

c. Bahwa berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diuraikan secara
imperatif tersebut di atas, apabila dikaitkan dengan dalil-dalil dan alat
bukti yang diajukan Pemohon, khususnya berkenaan dengan kedudukan
hukum Pemohon yang mendalilkan organisasi Komite Pemerintahan
Rakyat Independen sebagai Partai Politik yang dibentuk sebagai badan
hukum publik berdasarkan Akta Notaris tersebut , sebagaimana yang
dipersyaratkan harus didaftarkan pada kementerian yang ditunjuk untuk
itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU Partai Politik adalah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

d. Bahwa esensi dari pendaftaran badan hukum Partai Politik pada
kementerian sebagai lembaga Pemerintah adalah untuk menegaskan
adanya prinsip publisitas berkaitan dengan kelembagaan struktur
kepengurusan yang harus bersifat nasional. Sehingga dengan adanya
pengakuan secara sah oleh pemerintah, akan mendapatkan jaminan
kepastian hukum yang keberadaannya dilindungi konstitusi dalam negara
demokrasi konstitusional serta menjadikan partai politik sebagai lembaga
formal yang dapat menjadi penghubung setiap warga negara di dalam
menyampaikan aspirasi politiknya untuk berpartisipasi di dalam proses
pembangunan bangsa. Terlebih dalam perspektif sebagai lembaga formal
yang keberadaannya diakui oleh negara partai politik memiliki peran dan
posisi yang amat strategis dan oleh karenanya di dalam konteks
demokrasi prosedural maupun substansial penting menempatkan aktor
politik utamanya yang cerdas di dalam merumuskan kepentingan (interest
articulation) dan menggabungkan atau menyalurkan kepentingan
(interest aggregation).

e. Bahwa dengan uraian pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam
huruf c dan huruf d tersebut di atas, mengingat salah satu syarat untuk
mendirikan partai politik harus didaftarkan pada Kementerian untuk
mendapatkan status badan hukum dan alat bukti dimaksud tidak dapat
ditunjukkan oleh Pemohon di dalam permohonan a quo, menurut
Mahkamah argumentasi Pemohon yang menganggap dirinya sebagai
Partai Politik mengalami kerugian konstitusional, sehingga dengan
berlakunya ketentuan pasal-pasal yang diajukan pengujian dalam
Permohonan a quo tidaklah beralasan menurut hukum. Apalagi
berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 untuk dapat
mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden suatu partai
politik atau gabungan partai politik haruslah menjadi peserta Pemilu. Oleh
karenanya Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo.

[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka pokok permohonan
Pemohon tidak dipertimbangkan.