Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 62/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 30-10-2018

Sutrisno Nugroho

Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan
Kehakiman

Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945

Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung
dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Konstitusi
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

[3.11] Menimbang bahwa sebelum menimbang lebih lanjut mengenai
permasalahan konstitusional Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah perlu
mempertimbangkan apakah permohonan a quo dapat dimohonkan
pengujian kembali mengingat permohonan a quo permasalahan
konstitusionalnya dan dasar pengujiannya tidak berbeda dengan
permohonan yang pernah diajukan pengujian dan telah diputus oleh
Mahkamah Konstitusi, yaitu ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal
24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, yang telah diputus dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010, bertanggal 15
Desember 2010 yang amar putusannya menolak permohonan Pemohon;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIII/2015, bertanggal 7
Desember 2015 yang amar putusannya permohonan Pemohon tidak
dapat diterima; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XIII/2015,
bertanggal 10 Desember 2015 yang amar putusannya permohonan
Pemohon tidak dapat diterima; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
108/PUU-XIV/2016, bertanggal 26 Juli 2017 yang amar putusannya
menolak permohonan Pemohon. Terhadap hal tersebut Mahkamah perlu
merujuk Pasal 60 ayat (2) UU MK yang menyatakan, “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”. Mendasarkan pada
ketentuan tersebut, terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.

Bahwa yang menjadi dasar pengujian dalam Permohonan Nomor 16/PUU-
VIII/2010 adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Permohonan
Nomor 66/PUU-XIII/2015 adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945; Permohonan
Nomor 45/PUU-XIII/2015 adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal
27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan Permohonan Nomor
108/PUU-XIV/2016 adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal
28I ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945. Adapun dasar pengujian
dalam permohonan Pemohon a quo adalah Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24
ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan dasar
pengujian yang digunakan dalam permohonan Pemohon a quo dengan
Permohonan Nomor 16/PUU-VIII/2010, Permohonan Nomor 45/PUU-
XIII/2015, dan Permohonan Nomor 108/PUU-XIV/2016. Sehingga
berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, menurut Mahkamah, permohonan
Pemohon tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di
atas, meskipun Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, namun permohonan Pemohon tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali. Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan
pokok permohonan lebih lanjut.