Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 61

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 64

Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 147/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 16-01-2024

H. Marion

Pasal 169 huruf q UU 7/2017

Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945

DPR-RI, Pemerintah, Pemohon.

Bahwa terhadap pengujian ketentuan dalam UU 7/2017 melalui permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
90/PUUXXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah;”
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, pembayar pajak, dan berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, bertanggal 16 Oktober 2023, karena
norma baru tersebut menurut Pemohon memunculkan ketidakpastian
hukum yaitu adanya batasan usia 40 (empat puluh) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun. Untuk itu Pemohon meminta agar makna yang sudah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan sah, dan meminta agar batas usia 40 (empat puluh) tahun yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 versi sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945;
3 Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon di atas,
Mahkamah menilai Pemohon telah membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat (vide Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P3). Namun, Pemohon tidak menguraikan atau menjelaskan kaitan antara profesi Pemohon sebagai advokat, serta statusnya sebagai pembayar pajak, dengan norma yang dimohonkan pengujian serta dengan potensi kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tersebut. Dengan kata lain, setelah Mahkamah mencermati permohonan Pemohon, Mahkamah tidak menemukan uraian bahwa Pemohon adalah pemilih atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum 2024. Terlebih lagi, Pemohon tidak menjelaskan keinginannya untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di samping itu, Mahkamah juga tidak menemukan adanya bukti bahwa Pemohon mengalami kerugian atau potensi kerugian atas hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga menurut Mahkamah tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara norma yang diujikan dengan kerugian hak konstitusional, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 51 UU MK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan
setelahnya. Padahal norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah norma mengenai syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden, yang merupakan salah satu norma inti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo akan tetapi Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.