Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Deprecated: explode(): Passing null to parameter #2 ($string) of type string is deprecated in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 61

Warning: Undefined array key 1 in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 64

Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 146/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 16-01-2024

Ir. Heri Purwanto dan Bambang Barata Aji

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945

DPR-RI, Pemerintah, Pemohon.

Bahwa terhadap pengujian materiil UU 7/2017 dalam permohonan a quo,
Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 30 Oktober 2023, dari perorangan Warga Negara Indonesia bernama Ir. Heri Purwanto dan Bambang Barata Aji, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mursid Mudiantoro, S.H., dan Achmad Sjamsul Ardhiansyah, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Mursyid, Santoso & Partners, yang beralamat di Ruko Rungkut Megah Raya Blok L-42, Jalan Raya Kalirungkut Surabaya, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 143/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 146/PUU-XXI/2023 pada tanggal 13 November 2023, perihal permohonan pengujian norma Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 146/PUUXXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 146.146/PUU/
TAP.MK/Panel/11/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk
Memeriksa Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 November
2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor
146.146/PUU/TAP.MK/HS/11/2023 tentang Penetapan Hari Sidang
Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor
146/PUU-XXI/2023, bertanggal 20 November 2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU MK,
Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 29 November 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023, pukul 08.30 WIB Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, namun para Pemohon tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
d. bahwa selanjutnya juga di tanggal 13 Desember 2023, pukul 13.49 WIB Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari para Pemohon, bertanggal 13 Desember 2023, perihal Penarikan Permohonan Perkara Nomor 146/PUUXXI/2023 dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat penarikan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 18 Desember 2023, telah mengambil kesimpulan perihal pencabutan atau penarikan kembali
permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan engembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon.