Abdul Hakim, S.H., M.H.
Pasal 340 KUHP
Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
DPR-RI, Pemerintah, Pemohon.
Bahwa terhadap pengujian ketentuan dalam KUHP melalui permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan pada pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 4 Desember 2023, diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia Bernama Abdul Hakim, S.H., M.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 November 2023 memberikan kuasa kepada Deddy Rizaldy Arwin Gommo, S.H., dkk, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Desember 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 168/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 1/PUU-XXII/2024 pada tanggal 3 Januari 2024, perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/ TAP.MK/Panel/01/2024 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024, bertanggal 8 Januari 2024;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 1.1/PUU/TAP.MK/HS/01/2024 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 1/PUUXXII/ 2024, bertanggal 8 Januari 2024;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 17 Januari 2024 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan a quo;
d. bahwa pada tanggal 31 Januari 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (e-mail) dari Pemohon bertanggal 31 Januari 2024 perihal Pencabutan Perkara Nomor 1/PUU-XXII/2024 dengan alasan terdapatnya kesalahan substansial dalam Petitum permohonan yang diajukan. Selanjutnya pada hari Jumat, 2 Februari 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda Konfirmasi Penarikan Permohonan Pemohon. Pada persidangan tersebut, Pemohon telah membenarkan perihal pencabutan perkara a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Januari 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 1/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430