Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB), yang diwakili oleh Ketua Yayasan yaitu Soekendra Mulyadi, Sekretaris Yayasan yaitu Toto Lukito Sairoen, dan Bendahara Yayasan yaitu Lili Junaedi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Violla Reininda, S.H., Gunawan Simangunsong, S.H., yang kesemuanya adalah Konsultan Hukum/Advokat pada Kantor Hukum REFLY HARUN & PARTNERS
Pasal 1 UU No. 86 Tahun 1958
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945
Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.
Bahwa terhadap permohonan pengujian pasal a quo, Mahkamah
Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1) Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima surat penarikan
permohonan dari Pemohon bertanggal 5 Juli 2018 perihal Pencabutan
Permohonan Pengujian kata “bebas” dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik
Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 6
Juli 2018;
2) Menimbang bahwa terhadap permohonan pencabutan atau
penarikan kembali tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”;
3) Menimbang bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9
Juli 2018 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali
Permohonan Nomor 27/PUU-XVI/2018 beralasan menurut hukum dan
sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan kembali suatu
Permohonan mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan
kembali.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430