Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Tidak Dapat Diterima Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 95/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 29-11-2023

Inri Januar dalam hal ini memberikan kuasa kepada Eliadi Hulu, S.H. dan Oktoriusman Halawa, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1, Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 Angka 2 UU 4/2023

Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian UU 4/2023 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.6.1] Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan dasar hukum serta fungsi, tugas, dan wewenang OJK. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan tersebut, Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-3 dan bukti P-4]. Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo disebabkan tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK. Selain sebagai dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank yang apabila mengalami permasalahan terkait dengan mikroprudensial kemudian bank tersebut akan mempermasalahkan landasan hukum OJK karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka 19 UU 4/2023 telah dihapus.
[3.6.2] Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai dosen yang tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar oleh Pemohon, menurut Mahkamah tidaklah menggambarkan kerugian hak konstitusional secara faktual atau potensial merugikan Pemohon yang disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji sama sekali 36 tidak menghalangi Pemohon untuk menjalankan profesinya sebagai dosen. Sehingga, seandainyapun memang norma yang diuji benar sebagaimana didalilkan Pemohon, hal demikian bukanlah kerugian konstitusional Pemohon yang berprofesi sebagai dosen. Justru dengan berprofesi sebagai dosen, Pemohon dapat menjelaskan perkembangan OJK saat ini menjadi diskursus atau wacana bagi mahasiswa yang diajarnya.
[3.6.3] Bahwa mengenai kualifikasi Pemohon sebagai nasabah, sama dengan kualifikasi Pemohon sebagai dosen tidaklah menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji tidak menghalangi Pemohon untuk mendapatkan hakhak konstitusionalnya sebagai nasabah. Dalam hal sebagai nasabah, baik sebagai nasabah kreditur maupun nasabah debitur, telah terdapat perlindungan dan kepastian hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya undang-undang tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang lembaga penjaminan simpanan serta undang-undang tentang perbankan itu sendiri. Sementara itu, oleh karena pengawasan mikroprudensial OJK berfokus pada kinerja individu lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank, maka dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah, ketidakpastian landasan hukum OJK yang dijelaskan Pemohon hanya mungkin dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional bagi lembaga jasa keuangan sebagai objek pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang merupakan fungsi, wewenang, dan tugas OJK. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, berlakunya Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023 tidak merugikan hak konstitusional Pemohon. Dengan demikian, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan.