Muhamamad Yusuf Mansur dan Muhammad Fauzan untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon
Pasal 6 serta Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian materiil UUD NRI Tahun 1945 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
e. bahwa pada tanggal 21 September 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara konfirmasi penarikan permohonan Pemohon guna meminta konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud, selanjutnya Majelis Hakim Panel telah menerima konfirmasi dari 3 para Pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 September 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 101/PUUXXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430