Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 57/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG SEBAGAIMANA TERAKHIR TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 23-07-2018

Yayasan Bonaparte Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ridha Sjartina, S.H. dan Jundi Jaadulhaq, S.H., masing-masing adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor SAMUEL BONAPARTE.

Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf
a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59
dan Pasal 60 Pasal 51 ayat (1) huruf a dan Pasal 56 UU MK, dan Pasal 31A
UU MA

dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28A, dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun
1945

Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang
Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas Pasal 1 angka 3 huruf a, Pasal 30 huruf
a, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 51 ayat (3) huruf a, Pasal 53,
Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 Pasal 51 ayat (1)
huruf a dan Pasal 56 UU MK, dan Pasal 31A UU MA, Mahkamah Konstitusi
memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa meskipun permohonan a quo adalah permohonan
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), in casu
pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), sehingga berdasarkan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf
a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), prima facie
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) UU MK menyatakan: (1) bahwa sebelum mulai memeriksa pokok
perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan
dan kejelasan materi permohonan; dan (2) bahwa dalam pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib
memberi nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada hari Rabu, 11 Juli 2018, pukul 14.00 WIB dan
Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan
Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 511.57/PAN.MK/7/2018,
bertanggal 6 Juli 2018, perihal Panggilan Sidang. Namun demikian, pada
hari sidang yang telah ditentukan Pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali. Kemudian Kepaniteraan Mahkamah mencoba
menghubungi Pemohon melalui telepon, namun Pemohon tidak
menjawab meskipun terdengar nada sambung. Bahkan Mahkamah telah
membuka sidang dengan agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan
pada saat itu telah diperintahkan kepada petugas untuk memanggil
Pemohon secara patut di luar ruang sidang akan tetapi yang
bersangkutan tidak hadir. Berdasarkan fakta tersebut Mahkamah menilai
bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan
permohonan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka
memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan maka
permohonan Pemohon haruslah dinyatakan gugur;