Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 89/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 27-09-2023

Harry Pratama (Karyawan Honorer), selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU Administrasi Kependudukan

Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

a. …
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada 4 September 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam perkara Pengujian Undang-Udang, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan a quo;
d. bahwa pada tanggal 15 September 2023 Pemohon telah mengirimkan pesan melalui aplikasi berkirim pesan (WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan Pemohon tidak akan melanjutkan uji materiil undang-undang a quo dan meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan atau menggugurkan permohonan a quo , Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, Mahkamah telah menjadwalkan sidang Panel dengan agenda Perbaikan Permohonan untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Pemohon tidak hadir. Oleh karena itu, dengan adanya pesan (WhatsApp) kepada Juru Panggil Mahkamah, Mahkamah menilai Pemohon menarik kembali permohonan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 21 tanggal September 2023 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 89/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;