dr. Ludjiono (pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo) yang selanjutnya disebut Pemohon.
BAB III UU 24/2009.
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan (2), Pasal 36, dan Pasal 36C UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap BAB III UU 24/2009 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.3] Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa pokok permohonan pada tanggal 30 Agustus 2023. Dalam persidangan tersebut, dengan mendasarkan pada Pasal 39 UU MK, Panel Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan, yaitu kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021). Selain itu, Panel Hakim memberikan nasihat lebih lanjut berkenaan dengan permohonan yang dapat diajukan kembali sepanjang memiliki dasar pengujian atau alasan yang berbeda [vide Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 September 2023, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 12 September 2023. Dalam perbaikan permohonan tersebut, meskipun Pemohon telah menyusun permohonan sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana PMK 2/2021, namun Pemohon tidak juga menguraikan dengan jelas, antara lain, mengenai kerugian konstitusional Pemohon yang dikaitkan dengan berlakunya norma yang diajukan pengujian, alasan permohonan Pemohon sehingga dapat diajukan kembali, serta dasar dan alasan bahwa norma yang diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan norma yang terdapat dalam UUD 1945.
Lebih lanjut, pada bagian petitum, Pemohon hanya memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan judicial review/uji materi Bab III Bahasa Negara UU 24/2009 tentang BBLNLK yang tanpa pasal bentuk simbol negara yang berbunyi “Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia berbentuk Bahasa lisan dan Bahasa tulis serta Aksara negara ialah Aksara Indonesia” terhadap UUD 1945. Susunan petitum dimaksud tidaklah sesuai dengan susunan petitum yang lazim dalam suatu permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi [vide Pasal 10 PMK 2/2021]. Kemudian, masih terkait dengan petitum tersebut, Pemohon melalui surat yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 September 2023, menjelaskan tentang petitum dalam permohonan a quo, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Terhadap penjelasan tersebut, oleh karena surat dimaksud diterima setelah pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 12 September 2023 sehingga tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut.
[3.5] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430