Hite Badenggan Lumbantorua dan Marson Lumbanbatu yang untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.
Pasal 169 huruf q UU 7/2017
Pasal 6 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian materiil UU 7/2017 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 91/PUU.MK/AP3/08/2023, bertanggal 21 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 100.100/ PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 100/PUU- XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 100.100/PUU/TAP.MK/HS/08/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023;
c. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. Bahwa pada hari Selasa, 26 September 2023, Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan, namun sebelum sidang berlangsung para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara, bertanggal 25 September 2023. Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
e. Bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 26 September 2023, pukul 14.00 WIB, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 100/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430