Yunus Nuryanto, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 ayat (17) PKPU 22/2018
UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian ketentuan a quo dalam permohonan perkara 136/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. …
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 136/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 136.136/PUU/TAP.MK/Panel/10/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, bertanggal 10 Oktober 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 136.136/PUU/TAP.MK/HS/10/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, bertanggal 10 Oktober 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 24 Oktober 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian UndangUndang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memenuhi syarat formil permohonan dan memperbaiki permohonannya. Selanjutnya, Panel Hakim memberikan nasihat perihal isu konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu, keinginan Pemohon berkenaan dengan adanya calon Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan. Terhadap isu konstitusional dimaksud, objek permohonan Pemohon adalah berkenaan dengan norma dalam UUD 1945. Selain itu, pengujian terhadap objek permohonan lain, yaitu PKPU 22/2018, juga harus dikaitkan dengan kewenangan Mahkamah, karena kedua objek yang dimohonkan pengujian bukan merupakan kewenangan Mahkamah [vide Risalah 3 Sidang Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, tanggal 24 Oktober 2023];
d. bahwa pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 24 Oktober 2023 di atas, Pemohon setelah mendengar nasihat dari Panel Hakim, menyatakan tidak mengetahui bahwa objek permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, bukan menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023, tanggal 24 Oktober 2023]. Oleh karena hal tersebut, Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan a quo;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, RPH pada tanggal 24 Oktober 2023 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 136/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430