Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
RESUME PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-XVI/2018 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 23-07-2018

oleh Dra. Indryana, dkk, dalam hal ini diwakili oleh Haris Azhar, S.H., M.A., dkk.

Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI.

Bahwa terhadap konstitusionalitas Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
sepanjang frase “diperhitungkan”, Mahkamah Konstitusi memberikan
pertimbangan hukum sebagai berikut:

1) Menimbang bahwa terhadap dalil yang diajukan para Pemohon,
Mahkamah menilai pokok permasalahan para Pemohon memang
berkaitan dengan keberadaan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, bahkan seolah-olah
ditimbulkan oleh rumusan Pasal a quo.

2) Bahwa berdasarkan uraian mengenai makna “diperhitungkan” yang
terdapat dalam Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang dicontohkan
dalam Penjelasan Pasal a quo, maka kata “diperhitungkan” yang
dipersoalkan oleh para Pemohon sesungguhnya telah jelas. Dengan
demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata
“diperhitungkan” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Mahkamah berpendapat
yang terjadi sesungguhnya adalah persoalan implementasi norma Pasal
167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan
Penjelasan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Sesungguhnya para
Pemohon pun mengakui bahwa hal ini merupakan persoalan penerapan
norma sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam permohonan para
Pemohon, diantaranya dalam angka 19 permohonan para Pemohon
sebagai berikut :

19. Bahwa kebijakan perusahaan PT. Bank Negara Indonesia, Tbk.
ataupun kebijakan PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk tersebut juga tidak
sesuai dengan yang dicontohkan dalam penjelasan Pasal 167 ayat (3)
tersebut, sehingga para Pemohon telah menerima dampak kerugian
materil atas tafsiran rumus perhitungan uang pesangon tersebut. Namun
demikian, PT. Bank Negara Indonesia, Tbk dan PT. Bank Rakyat
Indonesia Tbk, mengklain telah menerapkan Pasal 167 ayat (3) secara
benar.

3) Bahwa dengan uraian tersebut, dalil demikian menunjukkan dengan
jelas kepada Mahkamah bahwa para Pemohon sendiri sejak awal telah
memahami bahwa permasalahan hukum yang dihadapi para Pemohon
bukan karena multitafsir ketentuan a quo namun karena tidak
dilaksanakannya ketentuan a quo oleh perusahaan perbankan dimana
para Pemohon pernah bekerja, sehingga para Pemohon menegaskan
dalam bagian lain posita permohonannya angka 24 sebagai berikut :

24. Bahwa dapat disimpulkan, frasa “diperhitungkan” tersebut dalam
praktiknya telah menyebabkan multi-interpretasi yang salah satunya
diartikan oleh kalangan pengusaha khususnya dikalangan perbankan
dengan pengertian uang pensiun dikurangi uang pesangon. Dampaknya
ribuan pekerja termasuk Para Pemohon telah tidak dibayarkan uang
pesangonnya atau uang pesangonnya mengalami kekurangan yang
sangat signifikan bahkan sebagian dikalkulasikan kurang atau minus atau
dengan kata lain menyebabkan pensiunan justru berutang kepada
Perusahaan. Sebaliknya, Para Pemohon berpendapat bahwa frasa
“diperhitungkan” harus diterapkan sebagaimana penjelasan pasalnya
yang berarti tidak mengurangi uang pesangon pekerja atau total hasil
kalkulasi dari perhitungan uang pesangon dan manfaat pensiun yang
diterima selalu bernilai positif atau lebih besar dari total nilai pesangon 2
x PMTK (uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja dan uang
pesangon yang perhitungannya didasari dengan pencapaian masa kerja
serta besaran upah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan).

4) Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon
tidak beralasan menurut hukum.