Lisa Corintina, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 19 ayat (2) huruf c UU 21/2008
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian materiil UU 21/2008 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 31 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Lisa Corintina, beralamat di Jalan P. Antasari GG. Waru I, Nomor 33 LK IIII, RT.011/RW.000, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 September 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 116/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023, bertanggal 11 September 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 11 September 2023 dengan Nomor 118/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 118/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 118.118/ PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023, bertanggal 11 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 118.118/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023, bertanggal 11 September 2023;
c. bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023, Mahkamah menerima surat elektronik Pemohon perihal Penarikan Permohonan Pengujian Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam Perkara No. 118/PUU-XXI/2023, yang pada pokoknya mengajukan penarikan kembali atau pencabutan permohonan Nomor 118/PUU-XXI/2023;
e. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali sebagaimana di atas, Mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 18 Oktober 2023, pukul 09.05 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 18 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 118/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430