Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 121/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 23-10-2023

Meidiantoni, S.E., M.M. (ASN), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB Mahkamah menerima kembali surat elektronik dari Pemohon 3 mengenai Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 125/PUUXXI/2023 sesuai dengan nasihat majelis Panel Hakim pada sidang konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas;
b. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 125/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;