Meidiantoni, S.E., M.M., untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1) , Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
Bahwa terhadap pengujian Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 28 Agustus 2023, dari perorangan Warga Negara Indonesia bernama Meidiantoni, S.E., M.M., yang beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007/RW 000, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 113/PUU/PAN.MK/ AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 120/PUU-XXI/2023 pada tanggal 14 September 2023, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap Sidang Luar Biasa MPR Republik Indonesia atas Dugaan Pelanggaran Pidana Oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 120.120/PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023, bertanggal 14 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 120.120/PUU/TAP.MK/HS/9/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023, bertanggal 14 September 2023;
c. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi telah menerima surat elektronik (email) dari Pemohon, bertanggal 27 September 2023, perihal surat penarikan/pencabutan seluruh Permohonan Uji Materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 Sesuai Daftar Permohonan pada Pokok Isi Surat, yang pada pokoknya mengajukan penarikan/pencabutan terhadap permohonan Nomor 120/PUU-XXI/2023;
d. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan kembali sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 09.00 WIB, dengan agenda untuk mengonfirmasi permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon. Dalam sidang dimaksud Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, pukul 12.21 WIB, Mahkamah menerima kembali surat elektronik (email) dari Pemohon mengenai Penarikan/Pencabutan Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 sesuai dengan nasihat Majelis Panel Hakim pada sidang konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 5 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 120/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430