Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Ketetapan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Mengabulkan Penarikan Kembali Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) KETETAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 112/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 16-10-2023

Meidiantoni, S.E., M.M. (ASN DJP Kementerian Keuangan),untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 10, Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Perasuransian dan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU HPP

Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 10, Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Perasuransian dan Pasal 4 ayat (1) huruf n UU HPP P dalam permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Agustus 2023, yang diajukan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia yang bernama Meidiantoni, S.E., M.M., beralamat di Villa Citra Blok BB 14 RT 007 RW 000, Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PUU/PAN.MK/AP3/ 08/2023, bertanggal 13 Agustus 2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 4 September 2023 dengan Nomor 112/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 112/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 112.112/PUU/TAP.MK/Panel/09/2023 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 September 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 112.112/PUU/TAP.MK/HS/09/2023 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 112/PUU-XXI/2023, bertanggal 4 September 2023;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada tanggal 27 September 2023 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian UndangUndang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa selanjutnya, Mahkamah telah menerima surat penarikan/pencabutan terhadap Perkara Nomor 112/PUUXXI/2023 bertanggal 27 September 2023 yang diajukan oleh Pemohon, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa pada tanggal 2 Oktober 2023, Mahkamah menyelenggarakan Sidang Panel dengan acara konfirmasi penarikan permohonan, selanjutnya Majelis Hakim Panel telah menerima konfirmasi dari Pemohon yang membenarkan adanya penarikan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat penarikan a quo;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Oktober 2023 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 112/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.