Meidiantoni, S.E., M.M. Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.
a. …
b. bahwa pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 27 September 2023 melalui email perihal penarikan/pencabutan permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023;
c. bahwa untuk menindaklanjuti perihal surat penarikan/pencabutan perkara a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan panel dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut, Majelis Panel telah mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Oktober 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430