Resume Putusan MK - Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Diterima


Warning: Undefined variable $file_pdf in C:\www\puspanlakuu\application\modules\default\views\scripts\produk\detail-resume.phtml on line 66
INFO JUDICIAL REVIEW (Resume Putusan Perkara Pengujian Undang-Undang Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Dalam Sidang Mahkamah Konstitusi) PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XXI/2023 PERIHAL PENGUJIAN MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 / 16-10-2023

Arkaan Wahyu Re A, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Pasal 169 huruf q UU 7/2017

Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945

perwakilan DPR RI dihadiri secara virtual oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dan jajarannya di lingkungan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI.

Bahwa terhadap pengujian ketentuan dalam UU 7/2017 melalui permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
[3.3] Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023 dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai perkara nomor 91/PUU-XXI/2023. Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 07 September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 20 September 2023, selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September 2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 9]. Dengan demikian, Mahkamah harus mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan mempertimbangkan permohonan Pemohon.

[3.4] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah diucapkan sebelumnya, di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023, yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Bahwa dalam putusan tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun, oleh karena telah dikabulkannya sebagian dari substansi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sehingga rumusan Pasal a quo yang berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan tidak lagi sebagaimana norma yang dijadikan objek dalam permohonan a quo. Dengan demikian, terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Sehingga, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, permohonan Pemohon telah kehilangan objek.

[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan Kedudukan Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan.

[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kehilangan objek.

[3.7] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.